PROSEDUR SENGKETA INFORMASI
Tata cara pengajuan dan penyelesaian sengketa informasi berdasarkan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tahap Sengketa Informasi
1. Permohonan Informasi
Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Dogiyai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Keberatan
Jika Pemohon tidak puas atas jawaban atau tanggapan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Dogiyai paling lambat 30 hari kerja setelah menerima jawaban
3. Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID memberikan tanggapn tertulis atas keberatan pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima
4. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
Jika pemohon tidak puas atas tanggapan dalam keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
5. Proses Penyelesaian di Komisi Informasi
Komisi Informasi akan memeriksa dan memutus sengketa informasi melalui mediasi, ajudikasi nonlitigasi atau ajudikasi litigasi.
6. Putusan
Komisi Informasi memutus sengketa informasi. Jika salah satu pihak tidak menerima keputusan, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima
Hak-hak Pemohon Informasi
- Mendapatkan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Melihat dan mengetahui alasan penolakan informasi
- Mengajukan keberatan dan sengketa informasi
Ketentuan Penting
- Pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak jawaban diterima
- Tanggapan atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja
- Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan diterima
- Putusan Komisi Informasi bersifat Final dan Mengikat
- Jika tidak puas atas putusan, dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima.