PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh Pemohon Informasi apabila pemohon tidak puas atas tanggapan dokumen permohonan informasi.
1. Tanggapan Atas Permohonan
Pemohon Informasi menerima tanggapan atas permohonan informasi dari Bawaslu Kabupaten Dogiyai
2. Pengajuan Keberatan
Jika Pemohon Informasi tidak puas, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Dogiyai paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan diterima
3. Penerimaan Keberatan
Atasan PPID menerima, mencatat dan memberikan nomor registrasi keberatan kepada pemohon informasi
4. Penanganan Keberatan
Atasan PPID memerika dan mempelajari keberatan yang diajukan serta informasi terkait untuk mengambil keputusan
5. Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID memberikan putuasan/tanggapan atas keberatan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima. Perpanjangan Waktu dapat dilakukan paling lambat 14 hari kerja.
6. Jika Pemohon Puas
Sengketa Selesai. Informasi diberikan sesuai putuasan/tanggapan atas keberatan
7. Jika Pemohon Tidak Puas
Pemohon Informasi dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan/tanggapan atas keberatan