Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi

ALUR PERMOHONAN INFORMASI


Tata cara permohonan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Dogiyai menjadi panduan terkait mekanisme bagi setiap warga negara atau badan hukum untuk memperoleh informasi publik.


1. Permohonan Informasi

Pemohon Informasi mengajukan permintaan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Dogiyai secara langsung, email atau formulir elektronik

2. Penerimaan Permohonan

Petugas informasi mencatat permohonan informasi dan memberikan tanda bukti permohonan kepada pemohon informasi

3. Penelaahan Permohonan

PPID menelaah permohonan untuk memastikan informasi yang diminta termasuk informasi publik dan tidak dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Penentuan & Pemberitahuan

PPID menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon apakah informasi dapat diberikan atau tidak, serta alasan penolakan jika informasi masuk kategori DIKECUALIKAN. Pemberitahuan kepada pemohon disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima

5. Pemberian Informasi

Jika informasi diberikan, PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai bentuk yang diminta (softcopy/hardcopy atau melihat/menyalin dokumen) paling lambat 7 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berdasarkan alasan yang wajar

6. Penerimaan Informasi

Pemohon menerima informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

7. Selesai

Proses permohonan informasi selesai. Pemohon Informasi dapat memberikan saran/kritik dan/atau mengajukan keberatan jika tidak puas atas tanggapan yang diberikan