ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Tata cara permohonan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Dogiyai menjadi panduan terkait mekanisme bagi setiap warga negara atau badan hukum untuk memperoleh informasi publik.
1. Permohonan Informasi
Pemohon Informasi mengajukan permintaan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Dogiyai secara langsung, email atau formulir elektronik
2. Penerimaan Permohonan
Petugas informasi mencatat permohonan informasi dan memberikan tanda bukti permohonan kepada pemohon informasi
3. Penelaahan Permohonan
PPID menelaah permohonan untuk memastikan informasi yang diminta termasuk informasi publik dan tidak dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Penentuan & Pemberitahuan
PPID menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon apakah informasi dapat diberikan atau tidak, serta alasan penolakan jika informasi masuk kategori DIKECUALIKAN. Pemberitahuan kepada pemohon disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima
5. Pemberian Informasi
Jika informasi diberikan, PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai bentuk yang diminta (softcopy/hardcopy atau melihat/menyalin dokumen) paling lambat 7 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berdasarkan alasan yang wajar
6. Penerimaan Informasi
Pemohon menerima informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Selesai
Proses permohonan informasi selesai. Pemohon Informasi dapat memberikan saran/kritik dan/atau mengajukan keberatan jika tidak puas atas tanggapan yang diberikan